Islam Web

Artikel

  1. Home
  2. HAJI & UMRAH

Manasik Haji: Miqat dan Jenis-Jenis Ibadah

Manasik Haji: Miqat dan Jenis-Jenis Ibadah

Segala puji bagi Allah yang telah menetapkan waktu khusus untuk ibadah haji. Selawat serta salam semoga tercurah kepada pendidik umat manusia, pemimpin segenap makhluk, Muhammad bin Abdullah, beserta keluarga, sahabat, dan para pengikutnya. Amma ba'du:

Ketahuilah, wahai jemaah yang mulia, bahwa Anda sedang menuju Tanah Suci, tempat turunnya wahyu, sumber risalah yang mulia, serta Baitullah al-Atiq yang menjadi kiblat umat Islam. Allah menjadikannya sebagai pusat kehidupan, tempat berkumpul, dan pemberi rasa aman bagi manusia. Allah Azza wa Jalla berfirman:

"Sesungguhnya rumah yang mula-mula dibangun untuk (tempat beribadah) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Makkah) yang diberkahi dan menjadi petunjuk bagi semua manusia." (QS. Ali Imran: 96)

Ketentuan Memasuki Tanah Suci

Dalam perjalanan ini, tujuan Anda adalah salah satu dari dua kota mulia: Makkah al-Mukarramah atau Madinah al-Munawwarah.

1. Perjalanan Menuju Madinah

Jika Anda bermaksud ke Madinah untuk berziarah ke Masjid Nabawi dan melaksanakan salat di dalamnya, kemudian berziarah ke makam Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention serta makam kedua sahabat beliau (Abu Bakar dan Umar), maka tidak ada kewajiban ihram bagi Anda meskipun Anda melewati atau sejajar dengan titik miqat. Kewajiban ihram baru berlaku jika Anda hendak berangkat dari Madinah menuju Makkah untuk umrah atau haji, di mana Anda harus berihram dari Abiyar 'Ali (Dzulhulaifah), yang merupakan miqat bagi penduduk Madinah.

2. Perjalanan Menuju Makkah

Jika tujuan Anda adalah Makkah untuk menunaikan ibadah haji atau umrah, maka Anda wajib berihram saat berada pada posisi sejajar atau melewati miqat yang Anda lalui. Tidak diperbolehkan melintasi batas miqat tanpa mengenakan pakaian ihram dan berniat. Oleh karena itu, Anda harus bersiap untuk menanggalkan pakaian biasa sebelum mencapai koordinat miqat tersebut agar dapat mengenakan pakaian ihram, berniat jenis manasik yang diinginkan, serta mulai bertalbiah.

Titik-Titik Miqat Makani

Batas-batas tempat untuk memulai ihram yang ditetapkan oleh Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention adalah:

1. Dzulhulaifah: Sekarang dikenal sebagai Abiyar 'Ali, terletak dekat dengan Madinah.

2. Al-Juhfah: Terletak dekat Rabigh. Jemaah saat ini biasanya berihram dari Rabigh karena Al-Juhfah sudah menjadi desa yang tidak berpenghuni.

3. Qarnul Manazil: Sekarang dikenal sebagai As-Sail, dan yang sejajar dengannya adalah Wadi Mahram.

4. Yalamlam: Sekarang dikenal sebagai wilayah As-Sa'idiyah.

5. Dzatu 'Irqin: Miqat bagi penduduk Irak dan yang melaluinya, sekarang dikenal sebagai Adh-Dharibah.

Jenis-Jenis Manasik Haji

Terdapat tiga cara pelaksanaan haji yang dapat Anda pilih, namun yang paling utama adalah Tamattu' sebagaimana perintah Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention kepada para sahabatnya ketika Haji Wada'.

  • Tamattu': Berihram untuk umrah terlebih dahulu (dengan niat: Labbaika 'umratan mutamatti'an bihaa ilal hajj). Setibanya di Makkah, jemaah melakukan tawaf, sai, dan memotong rambut (tahallul). Setelah itu, jemaah bebas dari larangan ihram hingga tanggal 8 Dzulhijjah, di mana ia akan berihram kembali khusus untuk haji.
  • Ifrad: Berihram khusus untuk haji saja (Labbaika hajjan). Setibanya di Makkah, jemaah melakukan tawaf qudum (sunah), dan diperbolehkan melaksanakan sai haji setelahnya atau menundanya hingga tawaf ifadhah.
  • Qiran: Berihram untuk umrah dan haji secara bersamaan (Labbaika 'umratan wa hajjan). Tata caranya sama dengan Ifrad, di mana satu tawaf dan satu sai mencukupi untuk haji sekaligus umrahnya.

Catatan Kewajiban Hadyu: Jemaah Haji Tamattu' dan Qiran wajib menyembelih hewan kurban (hadyu) berupa seekor kambing atau sepertujuh bagian unta/sapi. Adapun Haji Ifrad tidak dikenakan kewajiban ini.

Ketentuan Talbiah

Lafal talbiah yang bersumber dari Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention adalah:

"Labbaika Allaahumma labbaik, labbaika laa syariika laka labbaik. Innal hamda wan ni'mata laka wal mulk, laa syariika lak."

Talbiah hukumnya sunah dan sangat dianjurkan untuk diperbanyak, terutama saat melewati jalan mendaki, menurun, atau saat menaiki kendaraan. Bagi laki-laki, disunahkan mengeraskan suara, sedangkan bagi wanita hanya sebatas terdengar oleh dirinya sendiri atau teman di dekatnya.

Makna Talbiah: Kata "Labbaik" berarti "Aku memenuhi panggilan-Mu dan menetap dalam ketaatan kepada-Mu." Saat bertalbiah, seorang jemaah seolah menjawab seruan Nabi Ibrahim  may  Allaah  be  pleased  with  him saat diperintahkan Allah untuk memanggil manusia melaksanakan haji.

Rukun dan Wajib Haji

Ketahuilah bahwa aspek terpenting dalam ibadah haji Anda terletak pada pemenuhan rukun dan wajib haji. Adapun amalan lainnya merupakan sunah yang jika ditinggalkan tidak akan merusak sahnya haji, namun akan mengurangi potensi pahala yang besar serta menyia-nyiakan kesempatan untuk mengikuti keteladanan Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention secara sempurna.

Rukun Haji

Rukun Haji ada empat yang merupakan pilar utama ibadah haji. Jika salah satu rukun ini ditinggalkan, maka ibadah haji seseorang dianggap tidak sah.

1. Ihram: Yaitu niat untuk mulai memasuki rangkaian ibadah manasik. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallâhu `alaihi wasallam : "Sesungguhnya setiap amal bergantung pada niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan."

2. Wukuf di Arafah: Berdasarkan sabda Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention: "Haji adalah (wukuf di) Arafah." (HR. At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah).

3. Tawaf Ziarah (Tawaf Ifadhah): Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “...kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka, menyempurnakan nazar-nazar mereka, dan melakukan tawaf sekeliling rumah tua itu (Baitullah).” (QS. Al-Hajj: 29).

4. Sai antara Shafa dan Marwah: Berdasarkan firman Allah Ta’ala: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syiar Allah.” (QS. Al-Baqarah: 158), serta sabda Nabi Shallallâhu `alaihi wasallam: "Ambillah dariku tata cara manasik kalian." (HR. Muslim).

Wajib Haji

Wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan. Jika seseorang meninggalkannya, hajinya tetap sah, namun ia wajib menggantinya dengan membayar dam (denda berupa penyembelihan hewan) di Makkah untuk dibagikan kepada kaum fakir miskin. Wajib haji ini ada tujuh:

1. Ihram dari Miqat: Berniat ihram tepat di titik batas yang telah ditentukan secara syariat.

2. Wukuf di Arafah hingga Matahari Terbenam: Bagi yang hadir di Arafah pada siang hari, ia wajib bertahan hingga Maghrib. Jika beranjak sebelum matahari terbenam, maka ia dikenakan denda (dam).

3. Mabit di Muzdalifah: Bermalam atau menetap di Muzdalifah minimal hingga tengah malam.

4. Mabit di Mina: Bermalam selama dua malam (pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah) bagi yang mengambil Nafar Awal, atau tiga malam (hingga tanggal 13 Dzulhijjah) bagi yang mengambil Nafar Tsani.

5. Melempar Jamrah: Melakukan ritual melontar batu pada hari-hari yang telah ditentukan.

6. Tawaf Wada': Tawaf perpisahan yang dilakukan sesaat sebelum meninggalkan kota Makkah.

7. Mencukur atau Memendekkan Rambut (Tahallul): Memotong sebagian atau seluruh rambut kepala sebagai tanda selesainya masa ihram.

Semoga Allah mempermudah perjalanan ibadah Anda dan menjadikannya haji yang mabrur. Amin.

Artikel Terkait