Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. miqat
Cari Fatwa

Hukum selain penduduk Mekah apabila sudah memakai pakaian Ihrâm di Makkah

Pertanyaan

Saya tiba di Makkah pada hari Tarwiyah kemudian memakau pakaian Ihrâm. Apakah saya wajib menyembelih dam?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak dibolehkan bagi orang yang ingin melakukan manasik Haji atau Umrah melampaui Mîqât kecuali dalam keadaan ber-ihrâm (berniat melakukan manasik) dan memakai pakaian Ihrâm. Barang siapa yang melampaui Mîqât tanpa ber-ihrâm, maka ia harus kembali ke Mîqât tersebut untuk memulai ihrâm darinya. Karena kalau ia kembali ke Mîqât dan ber-ihrâm darinya maka tidak ada kewajiban membayar dam baginya. Kalau ia tidak kembali ke Miqât dan ber-ihrâm dari dalam Mekah, maka ia harus bertobat karena meninggalkan kewajiban ini kalau ia tidak memiliki uzur kembali ke Mîqât. Dan ia juga tetap harus menyembelih seekor kambing di Mekah dan membagikan dagingnya kepada fakir miskin Tanah Haram dan manasiknya sah.

Kalau ia mulai ber-ihrâm dari Mîqât namun ia mengakhirkan memakai pakaian Ihrâm tanpa ada uzur, maka ia wajib membayar fidyah, yaitu menyembelih seekor kambing atau memberi makan 6 orang fakir miskin setiap orang setengah Shâ' makanan, atau berpuasa tiga hari. Ia bebas memilih melakukan salah satu dari tiga pilihan di atas. Kalau ia terlambat memakai pakaian Ihrâm karena uzur seperti sakit dan sebagainya, maka ia wajib membayar fidyah dan ia tidak berdosa. Tetapi kalau ia tidak tahu hukumnya atau lupa maka tidak ada dosa dan fidyah baginya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait