Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. Hukum, Keutamaan dan Hikmah Udhiyah (Berqurban)
Cari Fatwa

Hukum Membeli Hewan Kurban dengan Harta yang Dikhususkan untuk Shadaqah

Pertanyaan

Saya menyisihkan sedikit uang dari gaji untuk shadaqah. Saya tidak menentukan tempat-tempat yang akan saya beri shadaqah, melainkan tergantung kebutuhan. Apakah sebagian dari uang tersebut boleh dipergunakan untuk membeli hewan kurban? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Menyembelih hewan kurban hukumnya sunnah yang sangat dianjurkan. Bahkan sebagian ulama ada yang mewajibkannya. Ia lebih utama dari bershadaqah harta yang seharga denganya. Syaikhul Islam pernah berkata, "Menyembelih hewan kurban lebih utama dari bershadaqah harta yang seharga dengannya. Jadi jika seseorang mempunyai harta dan ingin mendekatkan diri kepada Allah dengan harta tersebut, maka hendaknya ia gunakan harta tersebut untuk berkurban (menyembelih hewan kurban)."

Jadi Anda boleh memakai sebagian uang yang Anda sisihkan dari gaji Anda tersebut yang sejatinya untuk shadaqah, untuk membeli hewan kurban. Dan yang demikian itu insyaAllah lebih utama.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read