Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Syarat Sah Puasa
Cari Fatwa

Thahârah (suci) Bukan Syarat Sah Puasa

Pertanyaan

Pada bulan Ramadhan tahun lalu, saya menjimak istri saya, tentunya di malam hari. Tetapi istri saya kemudian lupa mandi junub dan berwudhuk, sehingga ia menghabiskan siang harinya dalam keadaan junub. Ia baru mandi pada malam harinya. Pertanyaan saya, apa hukum Syariat tentang hari tersebut bagi istri saya? Apakah ia wajib meng-qadhâ' puasanya, atau apa yang wajib ia lakukan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Suci tidak menjadi syarat sah puasa. Keadaan junub tidak berpengaruh terhadap puasa, sehingga puasa orang yang junub tetap sah, baik ia sengaja meninggalkan mandi junub maupun karena lupa. Dalam hadits shahîh disebutkan bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—pernah memasuki waktu Subuh dalam keadaan junub, kemudian beliau berpuasa.

Akan tetapi wajib bagi istri Anda mengulangi seluruh shalat yang ia laksanakan dalam keadaan junub itu, yakni sebelum ia mandi wajib. Karena suci merupakan syarat sah shalat, berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Tidak diterima shalat tanpa bersuci." [HR. Muslim]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan