Bolehkah menerjemahkan hadits Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—secara harfiyah ke bahasa lain, seperti Inggris, Jerman, dan yang lainnya? Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.
Menerjemahkan hadits Nabi ke bahasa lain, selain bahasa Arab hukumnya boleh. Namun dengan syarat orang yang menerjemahkan tersebut harus memahami makna hadits dengan pemahaman yang benar. Di samping itu ia juga harus menguasai bahasa yang akan diterjemahkan ke dalamnya, agar ia dapat mengungkapkan makna hadits tersebut secara baik dan benar.
Mayoritas ulama berpendapat boleh hukumnya meriwayatkan hadits dengan makna. Hal ini menunjukkan kebolehan menerjemahkan hadits ke bahasa lain, selama penerjemahnya menjaga makna aslinya.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan