Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Fidyah dan kafarat Puasa
Cari Fatwa

Kafarat "Memberi Makan Fakir Miskin" Tidak Sah Kecuali bagi Orang yang Tidak Mampu Berpuasa

Pertanyaan

Dalam satu tahun, saya hanya berpuasa pada bulan Ramadhân, tanpa melakukan puasa apa pun selainnya. Terkadang, saya tidak berpuasa karena haid atau nifas, bahkan ada kalanya saya tidak berpuasa tanpa alasan yang dibenarkan. Setelah itu, saya juga tidak mengganti puasa-puasa yang saya tinggalkan tersebut. Sekarang, saya telah lupa berapa banyak hari-hari puasa yang saya tinggalkan itu, seiring dengan berlalunya tahun-tahun. Apa yang harus saya lakukan untuk membayar utang saya itu? Bolehkah saya bersedekah sebagai ganti dari puasa, padahal kondisi kesehatan saya baik?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Selama Anda mampu berpuasa, Anda wajib meng-qadhâ' puasa yang Anda tinggalkan, disertai dengan membayar kafarat memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa itu, karena Anda telah menunda qadhâ'-nya. Anda tidak akan bebas dari kewajiban tersebut kecuali dengan melakukan itu (meng-qadhâ'-nya dan membayar kafarat), karena memberi makan fakir miskin (sebagai ganti puasa) tidak sah kecuali bagi orang yang tidak mampu berpuasa.

Adapun cara menentukan jumlah yang wajib di-qadhâ' adalah dengan berusaha keras menghitungnya secara hati-hati dan cermat.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait