Saudara saya adalah seksi logistik, kliennya memintanya untuk membeli sesuatu dengan harga yang telah ditentukan serta diketahui di pasaran. Saudara saya berusaha keras untuk mendapatkan barang dengan harga lebih rendah dari yang ditentukan, kemudian di kwitansinya ditulis sesuai harga yang diminta oleh klien. Contohnya; kliennya meminta untuk membeli buku seharga Rs 20,00, saudara saya membelinya dengan harga Rs 15,00, kemudian ditulis di kwitansi Rs 20,00. Apakah boleh dia mengambil Rs 5,00 tanpa memberitahukan perusahaannya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasûlullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Seksi logistik dianggap perwakilan dari pemilik usaha. Para ulama telah mencatat bahwa semua keuntungan yang didapatkan perwakilan harus dikembalikan kepada fihak yang mewakilkannya, sebagaimana kekurangan harus ditanggung fihak yang mewakilkan juga. Oleh karena itu, tidak diperbolehkan bagi saudara anda untuk mengambil kelebihan ini (Rs 5,00 contohnya), kecuali jika telah bersepakat dengan pemilik usaha bahwa dia ditugaskan untuk membeli barang dengan harga tertentu, dan dia diperbolehkan untuk mencari dengan harga lebih murah dan selebihnya menjadi miliknya. Jika pemilik usaha menyetujuinya maka diperbolehkan.
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan