Apakah air yang sudah berubah dan tidak najis boleh dipakai untuk berwudhuk? Apakah standar sifat yang tiga (rasa, warna, dan bau) dikhususkan bagi air yang bernajis, atau untuk seluruh jenis air? Saya memahami dari hadits tentang sumur Bidhâ`ah bahwa sifat yang tiga itu dimaksudkan untuk air yang berubah karena benda najis.
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Hukum air yang berubah adalah sebagai berikut:
Jika salah satu dari tiga sifatnya (warna, rasa, dan bau) berubah secara jelas disebabkan oleh benda suci yang tidak selalu menyertainya, seperti susu, madu, atau minyak, maka air ini tidak bisa mengangkat hadats dan najis. Air ini tidak boleh dipakai untuk berwudhuk atau mandi ibadah. Akan tetapi ia bisa digunakan untuk keperluan harian, seperti: minum, memasak, dan kebersihan.
Tapi jika salah satu dari sifatnya yang tiga di atas berubah karena benda najis, maka ia tidak boleh dipakai untuk apa pun, baik untuk bersuci maupun keperluan harian. Secara ringkas, hukum air yang berubah sama dengan hukum benda yang menyebabkan ia berubah
Wallâhu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan