Saya menyetubuhi istri saya setelah darah haidnya berhenti dan sebelum ia mandi. Saya mengetahui hal itu, akan tetapi saya tidak bisa menahan diri. Apa hukumnya? Saya mendengar untuk masalah ini saya harus membayar kafarat, yaitu puasa selama dua bulan. Jika saya tidak mampu berpuasa, apa yang harus saya lakukan? Mohon beri penjelasan. Semoga Allah membalas kebaikan Anda.
Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak ada kafarat bagi laki-laki yang menggauli istrinya setelah masa haidnya berakhir dan sebelum ia mandi. Namun ia harus meminta ampun kepada Allah dan bertobat.
Wallahu a`lam.
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan