Sungguh Allah sendiri yang langsung menentukan bagian-bagian warisan dan tidak mewakilkannya kepada malaikat terdekat dan tidak pula kepada Nabi yang diutus.
Allah telah merincikan bagian harta warisan kepada masing-masing ahli waris dan sementara itu hukum-hukum lainnya disebutkan dalam Al-Qur’an secara umum kemudian dirincikan oleh sunnah Nabi seperti shalat, zakat dan haji.
Telah diturunkan ayat-ayat yang rinci berkaitan dengan warisan sebagaimana ayat-ayat di dalam awal dan akhir surat An-Nisa. Allah menyatakan hukum warisan ini sebagai batasanNya serta menjanjikan pahala bagi yang menjaga dan tidak melampaui batasan itu, Allah juga mengancam akan memberikan azab kepada orang yang melampauinya. Allah berfirman (yang artinya):
“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam surga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS.An-Nisa:13-14)
Ibnu Katsir mengatakan, telah ada anjuran untuk mempelajari ilmu faraid sebagaimana dalam riwayat abu daud dan ibnu majah dari periwayatan Abdurrahman bin Ziyad bin An’am Al-Ifriqi dari Abdurrahman bin Rafi’ At-Tunikhi dari Abdullah bin Umar bahwasanya Rasulullah bersabda, “ilmu ada tiga selain itu adalah tambahan: ayat-ayat yang jelas, sunnah yang sahih dan ilmu waris yang adil.”
Rasulullah memerintahkan membagikan harta waris kepada ahli waris, beliau bersabada, “Bagikanlah harta wari itu kepada ahli waris berdasarkan Al-Qur’an dan sisanya untuk ahli waris laki-laki.” (HR.Bukhari Muslim dan lafaz ini lafaz Muslim)
Para ulama menyebut ilmu faraid adalah separoh dari ilmu yang ada. Ibnu U’yainah mengatakan, ilmu faraid dikatan separoh ilmu karena semua manusia memerlukannya.