Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman(yang artinya): "Dan (inilah) suatu pemakluman (al-adzân) dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar." [QS. At-Taubah: 3]
Al-Adzân yakni pemakluman dan pemberitahuan, maka ayat ini memerintahkan kaum muslimin untuk memaklumkan kaum musyrikin dan memberitahukan mereka bahwa sesungguhnya Allah berlepas diri dari setiap orang yang mensekutukan-Nya, berpaling dari sistem Nabi-Nya, dan tidak merelakan Islam sebagai agama dan sistem hidup.
An-nâs yang dimaksud dalam ayat adalah kaum mukminin dan selain mereka, karena mengetahui adanya seruan ini adalah kepentingan semua manusia.
Adapun penentuan tentang maksud dari "pada hari haji akbar." maka terdapat beberapa pendapat ulama, namun yang paling mendekati kebenaran adalah pendapat yang mengatakan bahwa ia adalah hari penyembelihan (yaumun nahr). Pemberitahuan ini telah terjadi pada (tahun) haji di mana Abu Bakar—Semoga Allah meridhainya—naik haji (sebagai amîrul hajj) bersama orang-orang, ketika Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—mengutus Ali—Semoga Allah meridhainya—membawa perintah beliau agar menyampaikan surat Barâ'ah kepada manusia, maka Ali menyampaikannya pada hari penyembelihan di Mina, dari (ayat) pertamanya hingga tiga puluh atau empat puluh ayat, sebagaimana disebutkan dalam kitab-kitab Shahih, dan kitab-kitab Sunan dari jalur yang bermacam-macam.
Dalam Shahih Al-Bukhari, dari hadits Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya—ia berkata: "Abu Bakar Shiddiq mengutusku pada (musim) haji itu dalam kelompok orang-orang yang menyampaikan (kabar), ia mengutus mereka pada hari penyembelihan untuk menyampaikan di Mina: 'bahwa tidak boleh orang musyrik melaksanakan haji setelah tahun ini, dan tidak boleh orang yang telanjang bulat tawaf di Baitullah!.', kemudian Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—mengikutkan Ali Ibnu Abi Thalib dan memerintahkannya untuk menyampaikan (Surat) Barâ'ah.", Abu Hurairah berkata, "maka Ali bersama kami menyampaikan kepada orang-orang yang ada di Mina pada hari penyembelihan dengan (Surat) Barâ'ah, dan tidak boleh orang musyrik melaksanakan haji setelah tahun ini, dan tidak boleh orang yang telanjang bulat tawaf di Baitullah.".
Dalam riwayat lain milik Al-Bukhâri dari Abu Hurairah, ia berkata: "maka Abu Bakar mengembalikan janji mereka (kaum musyrikin) pada tahun itu, maka tidak ada seorang musyrikpun yang melaksanakan haji pada tahun haji wadâ` di mana Rasulullah —Shallallâhu `alaihi wasallam— haji di dalamnya.".
Ayat ini menunjukkan bahwa pemberitahuan berlepas dirinya Allah dan Rasul-Nya dari kaum musyrikin adalah perintah kaum muslimin di semua masa dan tempat tentang haramnya menolong orang-orang yang tidak memelihara hubungan kekerabatan bersama orang-orang mukminin dan tidak (pula mengindahkan) perjanjian, dan mereka menunggu setiap (peristiwa) buruk yang terjadi pada orang-orang mukmin.
Dan bahwa pintu tobat terbuka bagi setiap orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya, dan memusuhi para pemimpin-Nya, dan bahwa barang siapa yang berpaling dari hal itu maka ia tidak akan melepaskan diri dari azab Allah di muka bumi, Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tiada mengetahuinya.
Wallâhu a`lam.