Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Yang kami pahami dari pertanyaan Anda adalah ayah Anda menyuruh Anda bersumpah di atas mushaf supaya Anda tidak mengulangi kembali komunikasi dengan perempuan itu, atau dengan perempuan lainnya. Jika demikian halnya, kami katakan: Anda wajib secara Syariat untuk memutus hubungan dosa tersebut, apa pun tujuan atau sarananya. Untuk menghindari perbuatan semacam itu, lakukanlah apa yang dinasihatkan oleh Nabi
, "Wahai para pemuda, barang siapa yang memiliki kemampuan hendaklah ia menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangannya dan menjaga kemaluannya. Barang siapa yang belum mampu hendaklah berpuasa, karena puasa adalah obat untuknya." Yakni obat untuk membentengi diri dari syahwat.
Adapun sumpah Anda di atas mushaf itu adalah sumpah yang sah dan dianggap terjadi. Jika Anda melanggarnya dengan melakukan perbuatan itu kembali maka Anda wajib membayar kafarat sumpah, dan Anda berdosa, karena melakukan hubungan haram ini adalah dilarang, seperti yang telah kami jelaskan di atas.
Jika ketika itu Anda memegang mushaf, Anda juga berdosa, karena Anda sedang dalam keadaan tidak suci, sementara mushaf tidak boleh dipegang kecuali dalam keadaan suci. Adapun jika Anda tidak memegangnya, tetapi sekedar mengucapkannya dalam bersumpah, maka itu tidak apa-apa. Bersumpah di atas mushaf akan menambah kuat sebuah sumpah. Karena itu, Anda harus mematuhi ayah Anda dan mematuhi sumpah Anda untuk tidak kembali melakukan perbuatan-perbuatan yang diharamkan oleh Syariat itu. Lakukanlah apa yang dinasihatkan oleh Nabi
dalam hadits di atas, yaitu menikah atau banyak berpuasa guna menumpulkan syahwat dan mengekangnya.
Wallahu a`lam.