Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak dibolehkan bagi seorang istri membayar kafarat sumpahnya dari harta suaminya, kecuali jika suami mengizinkannya. Jika si suami tidak mengizinkan, dan ia mampu memberi makan atau pakaian meskipun dengan menjual sebagian emas perhiasannya, maka pendapat yang lebih kuat menurut kami adalah ia wajib menjual emas itu untuk membayar kafaratnya. Apalagi nilai kafarat itu tidak sampai seharga satu gram emas.
Setiap muslim yang wajib membayar kafarat sumpah, sementara ia tidak mampu memberi makan atau memberi pakaian sepuluh orang miskin, atau memerdekakan seorang budak, wajib berpuasa tiga hari sebagai kafarat sumpahnya, baik ia laki-laki maupun perempuan, naik dinafkahi maupun tidak.
Wallahu a`lam.