Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika Anda telah berihram dari mîqât yang telah ditentukan oleh Syariat kemudian Anda tetap berada dalam ihram Anda hingga menyelesaikan ibadah umrah, maka apa yang Anda laksanakan telah benar dan umrah Anda sah. Tidak disyariatkan bagi Anda untuk berihram kembali dari Tan`îm, karena Anda tetap dalam ihram Anda. Akan tetapi umrah ini bukanlah umrah di bulan Ramadan, karena sebagian rukunnya yaitu ihram, dilaksanakan sebelum masuk bulan Ramadan. Adapun ihram dari daerah Tan`îm atau Ja`rânah hanya disyariatkan bagi orang yang berada di tanah Haram dalam keadaan halâl (tidak sedang dalam keadaan berihram), kemudian ia ingin melaksanakan Umrah. Maka ia harus keluar dari tanah Haram untuk memulai ihramnya. Kalau tidak demikian, maka ia harus membayar dam karena tidak menyatukan antara halâl (keadaan tidak berihram) dan haram (keadaan berihram) dalam (memulai) ihram untuk Umrah. Jika Anda ingin melakukan Umrah di bulan Ramadan, maka Anda harus keluar dari tanah halâl yang di antaranya adalah daerah Tan`îm untuk berihram, kemudian melakukan Umrah.