Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
masih ada harapan sembuh, maka wajib baginya untuk meng-qadhâ' hari-hari yang ia tinggalkan. Kalaupun penyakitnya tidak ada harapan sembuh maka ia wajib membayar fidyah memberi makan satu orang fakir miskin setiap hari, berdasarkan firman Allah (yang artinya): "…Maka barang siapa di antara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." [QS. Al-Baqarah: 184]
Adapun jika ia mampu melaksanakan puasa tanpa kesulitan atau bahaya maka puasa wajib baginya.