Hukum sedekah ayah kepada anaknya untuk berkurban

15-9-2019 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apakah hukum sedekah seorang ayah kepada anaknya untuk berkurban? Anaknya punya pekerjaan, memiliki penghasilan, tinggal dan makan sendiri. Mohon jawabannya!

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kurban hanya sah dilakukan dari pemilik hewan kurban dan dari keluarga serumahnya yang ia beri nafkah, menurut pendapat ulama yang paling kuat. Tampak dari pertanyaan yang diajukan bahwa si ayah sudah tidak memberi nafkah kepada anaknya. Jika yang dimaksud oleh sang ayah adalah mengikutsertakan anaknya tersebut di dalam kurbannya, maka pengikutsertaannya ini tidak sah, sebagaimana telah dijelaskan. Tetapi jika yang dimaksud, sang ayah memberikan hewan kepada anaknya untuk berkurban atau memberikan harganya, maka hal ini tidaklah mengapa, dan tergolong ke dalam masalah hadiah atau pemberian.

Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net