Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Kami berdoa semoga Allah menolong orang ini untuk dapat meraih tobat nasuha. Jika apa yang diceritakan itu terjadi ketika ia tidur dan saat akalnya tidak berfungsi, maka ia tidak berdosa. Adapun jika ia melakukan onani pada saat terbangun dan dengan kesadaran penuh, maka ia harus memperbarui tobat kepada Allah—Subhânahu wata`âlâ. Ia tidak wajib mandi jika tidak keluar mani, karena mandi hanya diwajibkan jika melihat ada mani yang keluar, berdasarkan hadits: "Air (kewajiban mandi) berlaku jika (melihat) air (mani)." [HR. Muslim]
Demikian juga, puasanya tidak batal oleh sekedar melakukan onani, selama tidak menyebabkan keluar mani. Ibnu Qudâmah berkata, "Jika seseorang melakukan onani dengan tangannya berarti ia telah melakukan perbuatan haram, tetapi puasanya tidak batal karena perbuatan tersebut, kecuali jika maninya keluar, barulah puasanya menjadi batal. Karena onani sama seperti ciuman dalam hal fungsinya membangkitkan syahwat."