Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Yang harus Anda lakukan apabila mengalami kondisi seperti ini adalah iqamat untuk shalat Ashar, lalu menunaikan shalat Ashar, baru kemudian disusul dengan iqamat untuk shalat Magrib, lalu menunaikan shalat Magrib. Seperti inilah yang harus Anda lakukan untuk setiap shalat yang Anda kerjakan secara sendiri, baik dilakukan pada waktunya maupun setelah lewat waktunya.
Kemudian kami ingin mengingatkan Anda, saudara penanya, bahwa menunda pelaksanaan shalat hingga ke luar waktunya jika tanpa sebuah uzur (halangan), seperti lupa atau tertidur, merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan, karena jelas-jelas bertentangan dengan firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." [QS. An-Nisâ': 103]. Oleh karena semua shalat memiliki waktu-waktunya tersendiri yang telah ditetapkan oleh Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ, maka tidaklah boleh mengundur pelaksanaannya sampai keluar waktunya.
Selain itu, orang yang melakukan perbuatan seperti ini (tanpa uzur) juga termasuk ke dalam keumuman makna firman Allah—Subhânahu wa Ta`âlâ—(yang artinya): "Maka celakalah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya." [QS. Al-Mâ`ûn: 4-5]. Maksudnya, orang-orang yang menunda-nunda pelaksanaannya dari waktu yang seharusnya.
Hal lain yang kami pahami dari pertanyaan Anda, semoga Allah mengampuni kita semua, adalah bahwa Anda juga tidak melakukan shalat berjemaah, karena Anda bertanya: "Apakah saya boleh mengucapkan iqamat satu kali saja." Karena itu, kami menyarankan agar Anda senantiasa berusaha maksimal untuk menjaga pelaksanaan shalat pada waktunya dan secara berjemaah, sehingga Anda mendapatkan balasan pahala dan karunia yang sangat besar.
Wallâhu a`lam.