Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Orang yang meninggalkah sesuatu yang haram memiliki dua kondisi:
Kondisi Pertama: Ia meninggalkan sesuatu yang haram itu demi mematuhi larangan Allah—Subhanahu wa Ta`ala. Dengan demikian, ia mendapatkan dua hal: Pertama, selamat dari dosa-dosa dan aman dari hukuman yang menjadi konsekuensinya. Kedua, mendapat pahala dari meninggalkan yang haram, karena ia telah berniat untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui perbuatan itu.
Nabi bersabda, “Sesungguhnya amalan-amalan itu tergantung kepada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang hanya akan mendapatkan apa yang diniatkannya.” [HR. Al-BukhAri dan Muslim].
Kondisi Kedua: Ia meninggalkan yang haram itu tanpa niat untuk mematuhi larangan Allah—Subhanahu wa Ta`ala. Dengan demikian, ia mendapatkan keselamatan dari dosa dan keamanan dari hukuman yang menjadi konsekuensinya, tetapi ia tidak diberi pahala atas perbuatan itu, karena ia tidak meniatkannya untuk mendekatkan diri kepada Allah.
Oleh karena itu, kami katakan kepada saudara penanya, bahwa bagaimanapun, meninggalkan perbuatan dosa-dosa itu tetap berguna bagi Anda dalam kondisi apapun, tetapi balasan dan pahala atas perbuatan itu tergantung pada benarnya niat Anda. Yang kami pahami dari pertanyaan Anda adalah bahwa motivasi dasar bagi Anda dalam melakukan nazar itu adalah menjauhi perkara-perkara yang haram. Oleh karena itu, Anda telah mendapatkan tiga hal: Selamat dari dosa, aman dari hukuman, dan mematuhi larangan Allah, sehingga—insyaAllah—Anda mendapatkan pahala. Anda juga harus tahu bahwa nazar seperti ini memiliki kedudukan sangat besar di sisi Allah, dan kewajiban menunaikannya benar-benar ditekankan.
Wallahu a`lam.