Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Mereka dinamakan Muktazilah (yang mengasingkan diri) karena Wâshil ibnu `Athâ' (tokoh pendirinya) suatu ketika mengasingkan diri dari majelis Hasan Al-Bashri. Ia berpendapat bahwa status pelaku dosa besar seperti zina dan meminum khamr di dunia bukanlah orang mukmin sekaligus bukan orang kafir, tetapi ia berstatus "Fî manzilah bainal manzilatain" (berada di antara dua posisi: antara mukmin dan kafir), layaknya seorang musafir di antara dua negeri, ia tidak bisa dinisbatkan posisinya kepada salah satu dari dua negeri tersebut. Adapun di Akhirat, pelaku dosa besar tersebut kekal di dalam Neraka jika ia tidak bertobat dari dosanya.
Pendapat lain mengatakan bahwa mereka dinamakan Muktazilah karena mereka berpendapat wajib mengasingkan dan memutuskan hubungan dengan para pelaku dosa besar.
Mereka mendeskripsikan mazhab mereka dalam lima prinsip:
Pertama: Tauhid. Yang mereka maksud dengan tauhid di sini adalah menafikan (meniadakan) sifat-sifat Allah. Mereka mengatakan bahwa sifat-sifat tersebut bukanlah sesuatu selain zat itu sendiri, karena jika tidak demikian maka akan ada banyak benda yang kekal (selain zat Allah). Oleh karena itu, mereka tidak mengakui bahwa Kaum Mukminin akan melihat Tuhan mereka kelak pada Hari Kiamat. Mereka juga berpendapat bahwa Al-Quran adalah makhluk, dan banyak lagi pendapat-pendapat sesat lain yang mereka yakini.