Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika ibu Anda tidak tahu hukum kewajiban meng-qadhâ' maka ia tidak berdosa—insyâ'allâh. Ia hanya wajib segera meng-qadhâ' puasanya ketika telah mengetahui hukumnya. Jika ia tidak meng-qadhâ' puasanya setelah mengetahui hukum wajibanya sampai masuk bulan Ramadhân berikutnya maka ia harus menunaikan qadhâ' disertai dengan membayar kafarat shughrâ (kecil), yaitu: memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari sebagai kafarat menunda qadhâ' puasa tanpa uzur (halangan).