Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Anda harus mengingatkan gadis itu bahwa perbuatannya mencuri harta orang lain merupakan salah satu dosa besar, dan ia sama sekali tidak mendapatkan pahala atas perbuatannya itu, karena harta curian adalah harta yang buruk, sementara Allah tidak mau menerima kecuali perbuatan yang baik, berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Allah itu Mahabaik dan tidak akan menerima kecuali yang baik-baik pula." [HR. Muslim]. Jadi, ia tidak bisa bersandar kepada alasan bahwa ia menyedekahkan apa yang ia curi.
Anda juga harus mengingatkannya bahwa ia wajib segera bertobat dan mengembalikan barang-barang yang telah ia curi kepada para pemiliknya, atau meminta kerelaan mereka, sebelum harta tersebut menjerumuskannya ke dalam yang haram. Fakta bahwa ia tidak rela menolak permintaan orang yang membutuhkan tentu saja merupakan hal yang terpuji, tetapi itu tidak dapat menjadi alasan baginya untuk jatuh kepada perbuatan haram. Kemudian jika ia memang ingin bersedekah tapi tidak mempunyai harta, Allah telah mencatat pahala niatnya itu. Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Perumpamaan Umat ini bagaikan empat golongan manusia: (Pertama), orang yang diberi oleh Allah harta dan ilmu, lalu ia mengamalkan ilmunya itu pada hartanya dengan menginfakkannya sesuai dengan hak-hak harta itu; (Kedua) orang yang diberi ilmu tapi tidak diberi harta, lalu ia berkata: 'Kalau aku mempunyai harta seperti orang itu, aku pasti akan melakukan seperti apa yang ia lakukan'. Pahala mereka berdua adalah sama; (Ketiga), orang yang diberi harta dan tidak diberi ilmu, lalu ia menyia-nyiakan hartanya dengan membelanjakannya tidak pada tempatnya; (Keempat), orang yang tidak diberi harta dan tidak diberi ilmu, lalu ia berkata: 'Kalau aku mempunyai harta seperti orang itu, aku pasti akan melakukan seperti apa yang dilakukannya. Dosa mereka berdua adalah sama." [HR. Ahmad dan Ibnu Mâjah]
Wallâhu a`lam.