Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Apa yang disebutkan ini—Insyâ'allâh—tidak tergolong kepada hukum 'namsh' yang dilarang oleh Syariat, karena ia masuk kategori mewarnai rambut. Sedangkan mewarnai rambut itu merupakan sesuatu yang dibolehkan, dengan syarat tidak menggunakan warna hitam, karena mewarnai rambut dengan warna hitam hukumnya makruh, berdasarkan sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir: "Gantilah warnanya—maksudnya uban Abu Quhâfah, ayah Abu Bakar—dan jauhilah warna hitam." [HR. Muslim]
Wallâhu a`lam.