Jenis-jenis Permintaan Tolong

24-2-2025 | IslamWeb

Pertanyaan:

Mohon jelaskan tentang bentuk-bentuk permintaan tolong, baik kepada Allah maupun kepada selain-Nya. Kapan meminta tolong diizinkan, dan kapan tidak diizinkan. Mohon sertakan contoh dan dalil, serta hukum masing-masingnya. Terima kasih.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Meminta pertolongan kepada selain Allah untuk sesuatu yang tidak mampu dilakukan kecuali oleh Allah adalah salah satu bentuk perbuatan syirik terhadap ketuhanan Allah. Dalilnya adalah firman Allah—Subhanahu wa Ta`ala—(yang artinya): "Hanya kepada Engkaulah kami beribadah, dan hanya kepada Engkaulah kami meminta pertolongan." [QS. Al-Fatihah: 5]

Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention juga bersabda, "Jika engkau meminta pertolongan maka mintalah pertolongan kepada Allah." [HR. Ahmad dan At-Tirmidzi]

Adapun meminta pertolongan kepada selain Allah untuk sesuatu yang mampu dilakukan oleh selain Allah adalah hal yang diperbolehkan. Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:

  • Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, "Kami tidak akan meminta pertolongan kepada orang-orang kafir." [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah]
  • Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, Allah akan menolong seorang hamba selama ia menolong saudaranya." [HR. Muslim].
  • Diriwayatkan oleh Sufyan Ats-Tsauri, bahwa suatu ketika, seorang laki-laki menemui Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention dan berkata kepada beliau, "Ada seorang laki-laki mendatangiku untuk mengambil hartaku." Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, "Ingatkan ia kepada Allah." Orang itu berkata, "Bagaimana jika ia tidak mengindahkan peringatan itu?" Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention menjawab, "Minta tolonglah kepada orang-orang muslim yang ada di sekitarmu untuk melawannya." Orang itu kembali berkata, "Bagaimana jika tidak ada kaum muslimin di sekitarku?" Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, "Minta tolonglah kepada kepada penguasa untuk melawannya." [HR. An-Nasa'i. Menurut Al-Albani: hasan shahih]

Wallahu a`lam

www.islamweb.net