Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Sudah pernah kami jelaskan sebelumnya tentang pendapat para ulama tentang diperintahkannya kita untuk berobat. Apabila berobat memang diperintahkan dalam Agama ini, dan di negeri Anda tidak ada dokter spesialis, atau tidak ada sarana-sarana pengobatan yang memadai, maka kami tidak menemukan fatwa yang mengharamkan untuk pergi ke luar negeri dalam rangka mencari obat, selama perjalanan tersebut dilakukan dengan tetap menjaga aturan-aturan Syariat, dan Anda mampu menanggung biayanya.
Anda harus selektif dalam menentukan tujuan perjalanan. Carilah obat tersebut di negeri-negeri muslim, karena dikhawatirkan Anda akan menjumpai kemungkaran-kemungkaran (jika mencarinya) di negeri kafir atau pemukiman orang-orang kafir, atau harus membelanjakan uang di hotel dan rumah sakit milik mereka, serta membeli barang dagangan mereka. Namun apabila Anda tidak menemukan dokter muslim dan negeri muslim yang memungkinkan Anda untuk berobat di sana, tidak ada halangan secara Syariat untuk pergi ke negeri orang kafir dalam rangka mencari obat. Tapi pasien harus tetap komitmen menjaga Agamanya dan senantiasa ingat kepada Allah, terutama di negara-negara kafir tersebut, supaya tidak meninggal dalam keadaan sû'ul khâtimah.