Boleh Menyemir Uban Tetapi Dilarang Mencabutnya

27-8-2023 | IslamWeb

Pertanyaan:

Apakah menyemir dan mencabut uban dibolehkan bagi manusia, baik laki-laki maupun perempuan?

Jawaban:

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Menyemir rambut dengan selain warna hitam dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan, berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari Jabir, ia berkata, "Abû Quhâfah, ayah Abu Bakr Ash-Shiddîq—Semoga Allah meridhai keduanya—dibawa ke hadapan Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—pada hari Fathu Makkah, sementara kepala dan jenggotnya sudah memutih seperti Tsagâmah (pohon yang memiliki buah dan bunga berwarna putih). Lalu Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, 'Ubahlah warna rambutnya ini tetapi hindarilah warna hitam'." [HR. Muslim]
Adapun mencabut uban, Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—telah melarang hal ini, sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan dari `Amr ibnu Syu`aib, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Janganlah kalian mencabut uban, karena ia adalah cahaya seorang muslim pada hari Kiamat." [HR. At-Tirmîdzi dan Ibnu Mâjah]
Wallâhu a`lam.

www.islamweb.net