Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa kafarat sumpah sama seperti zakat, tidak boleh diberikan kepada orang kafir. Tetapi perbedaan-pendapat dalam mazhab Hanafi berbeda-beda seputar masalah ini.
Al-Kâsânî berkata, "Dibolehkan memberi kaum fakir Ahludz Dzimmah dari harta pembayaran-pembayaran kafarat, nazar, dan yang lainnya, kecuali zakat, menurut Abu Hanifah dan Muhammad—Semoga Allah merahmati keduanya. Sementara Abu Yusuf—Semoga Allah merahmatinya—berkata, 'Tidak boleh diberikan kepada mereka kecuali kafarat nazar, sedekah biasa, dan dam Haji Tamattu`. Alasannya adalah karena kafarat sumpah ini diwajibkan langsung oleh Allah—Subhânahu wata`âlâ, sehingga ia tidak boleh diberikan kepada orang kafir, seperti halnya zakat. Berbeda dengan nazar, ia wajib ditunaikan oleh janji hamba sendiri." [Lihat: kitab Badâ'i`ush Shanâ'i`]
Atas dasar ini, tidak boleh memberikan kafarat sumpah kepada non-muslim menurut pendapat yang benar.
Anda juga tidak boleh menyerahkannya kepada yayasan-yayasan non-muslim, karena tidak ada jaminan bahwa yayasan itu akan menyalurkannya pada tempat-tempatnya yang sah. Adapun menyerahkannya kepada yayasan-yayasan Islam adalah dibolehkan jika diketahui bahwa kafarat tersebut akan disalurkan kepada orang-orang miskin dari kalangan Kaum Muslimin.
Adapun keberadaan Anda di tempat yang di sana tidak terdapat orang muslim yang miskin tidak membuat Anda boleh menyalurkan kafarat itu kepada non-muslim. Karena begitu banyak orang miskin di negeri-negeri muslim, dan begitu mudah pula membayarkannya kepada yayasan-yayasan sosial yang amanah, bahkan melalui individu-individu yang dipercaya.
Wallâhu a`lam.