Tidak Semua Pekerjaan Membuat Seseorang Boleh Menjamak Shalat

22-4-2025 | IslamWeb

Pertanyaan:

Saya bekerja dalam rentang waktu antara selepas Zuhur sampai tengah malam. Di tempat saya bekerja, sangat sulit bagi saya untuk berwudhuk, dan tidak ada tempat bagi saya untuk shalat. Karena itu, saya sengaja menjamak shalat saya antara Zuhur dengan Ashar secara taqdîm (di waktu Zuhur), dan antara Maghrib dengan Isya secara ta'khîr (di waktu Isya). Apakah yang saya lakukan ini boleh menurut Syariat? Semoga Allah membalasi kebaikan Anda.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kami tidak mengetahui seperti apa bentuk pekerjaan Anda yang menghalangi Anda shalat pada waktunya, sehingga kami bisa memberi hukum keabsahannya menjadi alasan untuk menjamak shalat. Tapi seperti yang kita ketahui, melaksanakan shalat tidaklah membutuhkan tenaga dan waktu yang mengganggu waktu kerja. Setiap muslim wajib berusaha melaksanakan apa yang Allah fardhukan kepadanya. Sesungguhnya Allah tidak membebani kita dengan sesuatu yang tidak kita sanggup. Bahkan Allah memudahkan Agama kita untuk dijalani, tanpa membuat kesulitan di dalamnya. Allah tidak mewajibkan shalat di mesjid seandainya hal itu tidak memungkinkan. Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Jabir ibnu Abdillah  may  Allaah  be  pleased  with  her diceritakan bahwa Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, "Bumi dijadikan untukku sebagai tempat sujud (shalat) dan suci." [HR. Al-Bukhari dan Muslim]

Adapun seandainya Anda tidak mendapatkan air untuk membersihkan bekas kotoran Anda, cukup bagi Anda membersihkannya dengan kertas (tisu). Sedangkan untuk berwudhuk, kami yakin hampir tidak ada tempat kerja yang tidak memiliki tempat mencuci tangan dan sejenisnya. Anda bisa berwudhuk di tempat itu. Sekiranya Anda tidak menemukan air sama sekali, dan Anda tidak bisa mencarinya, maka Anda bisa bertayamum, sebagaimana disinyalir dalam firman Allah—Subhanahu wata`ala—(yang artinya): "kemudian kalian tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kalian dengan tanah yang baik (suci)." [QS. An-Nisa': 43]

Kesimpulannya, menjamak shalat tidak boleh dilakukan kecuali untuk kebutuhan yang sangat darurat saja, seperti sakit, hujan, dan lain-lain. Jika tidak, maka menjamak shalat bisa termasuk salah satu dosa besar. Umar Ibnul Khaththab  may  Allaah  be  pleased  with  them pernah berkata, "Menjamak dua shalat tanpa uzur termasuk dosa besar."

Wallahu a`lam.

www.islamweb.net