Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Kaki tersebut tidak bisa disamakan dengan hukum mayat. Tapi hukumnya seperti hukum terpisahnya anggota tubuh manusia lainnya. Yang harus dilakukan adalah hanya dengan menguburnya saja, sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada manusia. Dan tidak disyariatkan untuk dimandikan, dishalatkan, dan juga tidak perlu diselenggarakan prosesi pemakaman. Serta tidak perlu juga disimpan sampai pemiliknya wafat lalu dikuburkan bersamanya.