Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Seorang musafir mulai berpuasa dan selesai berpuasa menurut waktu yang berlaku di tempat ia berada. Jika pesawat akan tinggal landas setelah matahari terbenam sebagaimana dikatakan penanya, maka ia berbuka puasa di bandara, atau di tempat ia berada ketika matahari terbenam. Jika fajar terbit ketika ia berada di dalam pesawat, maka ia wajib menahan makan dan minum ketika itu. Artinya, yang menjadi pegangan adalah terbitnya dan terbenamnya matahari di tempat ia sedang berada, bukan di tempat yang ia tuju, sementara ia belum sampai ke sana, juga bukan di tempat ia berangkat dan sudah ia tinggalkan. Sekali lagi, standarnya adalah tempat di mana ia sedang berada.
Jika mau, serang musafir boleh berbuka dalam perjalanannya dan meng-qadhâ' puasa itu setelah selesai Ramadhân. Hal ini berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Maka barang siapa di antara kalian menderita sakit atau sedang berada dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah ia berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain." [QS. Al-Baqarah: 184]