Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Hukum-Hukum Haji

Tata Cara Haji Ifrâd

 Tata Cara Haji Ifrâd

Berihram dengan niat haji dan mengucapkan: "LabbaiKa hajjan (Aku memenuhi panggilan-Mu untuk haji)." Setelah tiba di Mekah, melaksanakan Thawaf Qudûm, kemudian kalau ingin mendahulukan sa`i untuk haji, boleh dilaksanakan setelah Thawaf Qudûm. Setelah itu, tetap dalam keadaan berihram sampai Hari Tarwiyah—tanggal delapan Dzulhijjah.

2.    Pada tanggal delapan Dzulhijjah, keluar menuju Mina untuk mabit (bermalam) di sana sampai tanggal sembilan Dzulhijjah.

3.    Pada pagi hari tanggal sembilan Dzulhijjah, keluar dari Mina menuju Arafah, lalu wuquf di sana dengan berdzikir dan berdoa kepada Allah sampai tenggelam matahari pada hari itu.

4.    Setelah matahari terbenam pada Hari Arafah, bergerak menuju Muzdalifah, kemudian melaksanakan shalat Magrib dan Isa di sana, dan menginap di sana sampai fajar tiba.

5.    Sebelum terbit matahari pada tanggal sepuluh Dzulhijjah, berangkat dari Muzdalifah menuju Mina—kecuali bagi orang yang memiliki udzur (halangan), boleh berangkat ke Mina setelah pertengahan malam—untuk melontar Jumrah 'Aqabah dan mencukur atau memendekkan rambut. Tidak ada kewajiban menyembelih kurban bagi orang yang melaksanakan Haji Ifrâd. Setelah selesai melakukan amalan-amalan ini, berarti ia telah melakukan Tahallul Ashgar.

6.    Setelah itu, pergi ke Mekah untuk melaksanakan Thawaf Ifâdhah dan sa`i antara Shafa dan Marwa, kecuali bagi yang telah melakukan sa`i setelah Thawaf Qudûm, kewajibannya hanya melaksanakan Thawaf Ifâdhah. Setelah selesai melaksanakan semua itu, ia diperbolehkan melakukan semua larangan-larangan ketika berihram, tidak terkecuali hubungan suami istri.

7.    Kalau tidak mampu melaksanakan Thawaf Ifâdhah pada tanggal sepuluh Dzulhijjah, dibolehkan menundanya untuk dilakukan pada hari-hari Tasyriq.

8.    Setelah ber-tahallul pada tanggal sepuluh Dzulhijjah, berangkat ke Mina untuk bermalam di sana dan melontar Jumrah. Menginap pada malam tanggal sebelas dan dua belas saja jika ingin ta`jîl (Nafar Awwal), dan tetap menginap pada malam ketiga belas kalau ingin ta'khîr (Nafar Tsâni).

9.    Pada hari-hari Tasyriq, melontar ketiga Jumrah setelah matahari tergelincir, mulai dari Jumrah Shugra, kemudian Wushtha, kemudian Kubra ('Aqabah).

10. Jika telah selesai melakukan amalan-amalan pada hari-hari Tasyriq, ia wajib melakukan Thawaf Wada` (ketika hendak meninggalkan Mekah), kecuali bagi wanita yang haid dan nifas, mereka tidak wajib melakukannya. Dengan demikian, selesailah rangkaian ibadah Haji Ifrâd.

 

Artikel Terkait