Disunnahkan bagi orang yang akan menunaikan umrah, apabila telah sampai di miqat, untuk mandi, membersihkan badan, serta memakai wewangian di tubuh, kepala, dan jenggotnya. Mandi untuk ihram ini dusunnahkan bagi kaum laki-laki dan perempuan, bahkan walaupun dalam keadaan haid atau nifas.
Kemudian kaum laki-laki memakai pakaian ihram yaitu dua potong..
Selengkapnya