Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Apakah Wanita yang Keguguran Kandungannya pada Bulan Kedua Boleh Berbuka?

Pertanyaan

Saya hamil pada minggu ketujuh di bulan Ramadhân. Saya mengalami pendarahan, lalu pergi ke dokter dan telah dilakukan USG. Dokter mengatakan bahwa sel telur dalam keadaan baik. Waktu itu hari Kamis, dan saya dalam keadaan berpuasa. Pada hari Ahad, sel telur itu gugur dan saya berbuka. Pada hari Ahad berikutnya, darah sudah berhenti dan saya berpuasa pada hari Senin dan Selasa. Pada hari Rabu, keluar darah sedikit dan saya berbuka, lalu pada hari Kamis saya puasa. Bagaimana hukum puasa sebelum keguguran dan dua hari ketika tidak keluar darah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Karena saudari penanya menyebutkan bahwa ia berada pada bulan kedua dari kehamilannya, maka darah yang ia lihat sebelum keguguran tidak bisa dianggap darah haidh, karena orang yang hamil tidak haidh menurut pendapat yang dikuatkan oleh sebagian besar ulama, di antaranya Imam Ahmad—Semoga Allah merahmatinya. Apabila yang dimaksud dengan gugurnya sel telur adalah gugurnya kehamilan, maka darah yang ia lihat setelah keguguran tidak bisa juga disebut sebagai darah nifas, karena nifas hanya ada apabila wanita itu menggugurkan apa yang sudah berbentuk manusia.

Para ulama menyebutkan bahwa waktu minimal untuk itu biasanya delapan puluh satu hari. Berdasarkan ini, maka darah tersebut adalah darah penyakit, bukan darah haidh dan bukan pula darah nifas. Darah penyakit tidak menjadikannya boleh meninggalkan shalat, puasa, dan hal-hal lain yang diharamkan atas orang yang haidh. Dia tidak boleh berbuka pada hari-hari tersebut, kecuali apabila disebabkan sakit. Jadi, ia harus mengqadhanya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait