Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Apakah Perempuan Mendapat Pahala Puasa Jika Mengalami Haid di Tengahnya?

Pertanyaan

Seorang perempuan melaksanakan puasa sunnah, tapi ketika pergi menunaikan shalat Ashar, ia menemukan darah haid di tubunya. Apakah ia mendapat pahala puasa, karena haidnya datang di penghujung hari?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Para ulama sepakat bahwa perempuan yang haid tidak dibolehkan berpuasa, dan tidak akan diterima jika ia tetap melakukannya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam, "Bukankah jika salah seorang dari kalian mengalami haid ia tidak mengerjakan shalat dan tidak berpuasa?" [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Jika haid terjadi di tengah-tengah puasa maka puasa tersebut menjadi batal. Akan tetapi Allah—Subhânahu wata`âlâ—tidak pernah menyia-nyiakan amal kebaikan seseorang. Ia akan diberi pahala lantaran niat baiknya, karena Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda dalam hadits yang diriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy`ari, "Jika seorang hamba menderita sakit atau pergi melakukan suatu perjalanan, akan tetap dituliskan untuknya pahala seperti pahala amalan yang biasa ia lakukan saat berada di rumahnya dan pada saat ia sehat." [HR. Al-Bukhâri]Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait