Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Puasa orang yang menderita penyakit lumpuh otak

Pertanyaan

Saya mempunyai seorang anak perempuan yang terlahir dalam keadaan mengidap penyakit lumpuh otak. Akibatnya ia bisa mendengar tapi ia tidak bisa bicara, tidak bergerak dan tidak bisa duduk. Semua ini akibat hilangnya sebagian unsur di otaknya.
Saya tidak akan memperpanjang penjelasan, tapi yang terpenting bisa dikatakan ia termasuk anak yang idiot sebab meskipun ia telah berumur 12 tahun lebih tapi daya tanggapnya sangat jauh dari kebiasaan. Apalagi saya juga tidak tahu bagaimana cara menguji bahwasanya ia tahu tentang adanya Allah—Subhânahu wata`âlâ, dan kewajiban untuk beribadah kepada-Nya serta tata caranya. Dengan demikian sangat sulit memahamkan kepadanya tentang kewajiban puasa dan tata caranya.
Pertanyaan: Apakah ia tergolong kepada kategori orang gila yang tidak dibebani oleh taklif Syariat dan ia kewajiban berpuasa telah gugur darinya? Atau ia tergolong orang sakit yang tidak ada harapan lagi untuk sembuh dengan demikian walinya wajib membayarkan fidyah setiap kali ia tidak berpuasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Telah dimaklumi bersama bahwa tidak ada taklif sebelum baligh. Sedangkan akal adalah asas taklif sebagaimana sabda Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam: "Diangkat pena (taklif) dari tiga golongan; orang yang tidur sampai ia bangun, dan anak kecil hingga ia bermimpi basah (baligh), dan orang gila sampai kembali akalnya atau sadar." [HR. Al-Bukhâri dan pengarang kitab-kitab Sunan].

Apabila anak Anda telah mencapai umur baligh maka secara asal ia dikenai taklif, sementara tidak bisa bicara dan bergerak tidak menunjukkan bahwa ia tidak berakal. Maka tinggal kita mengkaji tentang akalnya; Apabila ada sesuatu yang menunjukkan bahwa ia memahami suatu perkataan, lalu ia menjawab dengan bahasa isyarat secara benar maka hal ini menunjukkan bahwa ia tergolong orang yang berakal. Artinya ia juga dikenai taklif secara Syariat dan di antaranya adalah puasa. Apabila ia sanggup untuk berpuasa maka suruhlah ia berpuasa serta jelaskan makna, hukum dan tata caranya. Namun apabila ia tidak sanggup dan tidak ada harapan untuk sembuh maka ia wajib membayar fidyah setiap kali ia tidak berpuasa. Fidyah ini dibayarkan dari hartanya jika ia punya harta, bukan ditanggung oleh walinya. Dan apabila ada sesuatu yang menunjukkan bahwa ia tidak memahami sebuah perkataan atau ia menjawab dengan jawaban yang salah maka kondisi ini menunjukkan bahwasanya ia tergolong orang-orang yang tidak berakal. Artinya ia tidak wajib berpuasa, dan tidak wajib membayar kafarat sebab ia tidak tergolong orang-orang yang dikenai taklif. Semua ini harus dikembalikan kepada para dokter ahli yang dipercaya sebab mereka lebih tahu tentang kesehatan akalnya.

Dan kita sama-sama memohon kepada Allah agar menyembuhkannya secara total dan semoga Allah memberikan pahala atas musibah dan kesabaran Anda se-keluarga dalam menghadapinya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait