Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Berbuka (tidak berpuasa) pada hari-hari bulan Ramadan sementara ia tidak tahu berapa jumlah hari tersebut.

Pertanyaan

Saya telah menderita penyakit hepatitis epidemi selama lima tahun. Selama bulan Ramadhan saya diberi keringanan untuk tidak berpuasa setelah sempat melaksanakannya beberapa hari. Masalahnya, saya tidak ingat lagi jumlah hari saya tidak berpuasa, sementara saya masih ragu bahwa saya telah berpuasa selama tujuh hari. Tetapi saya meng-q­adha puasa saya berdasarkan jumlah hari yang masih diragukan ini. Pertanyaannya: Bolehkah setelah Ramadhan saya mengganti sisa puasa saya berdasarkan keraguan ini, karena saya khawatir kalau ada hari-hari yang saya lupakan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kewajiban bagi orang tidak berpuasa pada hari-hari bulan Ramadhan sementara ia tidak mengetahui jumlah harinya adalah berpuasa sampai ia yakin bahwa ia telah bebas dari tanggung jawabnya. Jika Anda telah berpuasa sampai Anda merasa yakin telah menunaikan kewajiban, maka tidak ada lagi kewajiban bagi Anda. Tapi jika Anda masih ragu maka berpuasalah sampai Anda merasa yakin telah lepas dari tanggung jawab. Sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang masih ragu, apakah ia harus meng-qadhâ puasanya atau tidak? Tidak ada kewajiban qadha baginya karena hukum asalnya adalah kebebasan seseaorang dari tanggung jawab.

Dalam kitab "Nûrun `Alad Darb", fatwa Syaikh Al-Utsaimîn: "Apabila seseorang ragu-ragu dengan kewajiban qadhâ'-nya maka hendaknya ia mengambil yang lebih sedikit. Jika seorang perempuan atau laki-laki ragu-ragu, apakah ia wajib meng-qadhâ' tiga hari atau empat hari, maka ia mengambil yang lebih sedikit, karena yang tiga hari itu diyakini sedangkan selebihnya itu masih diragukan. Karena hukum asal adalah 'keterbebasan dari tanggung jawab'. Akan tetapi tindakan yang labih hati-hati adalah meng-qadhâ' juga hari yang ia ragukan itu, karena kalupun memang hari itu memang wajib di-qadhâ', tetapi tanggung jawabnya telah terlepas oleh karena (tiga hari) yang diyakininya. Kalaupun hari itu tidak wajib di-qadhâ' maka ia adalah tathawwu' (ibadah sunnat) dan Allah—Subhânahu wata`âlâ—tidak akan menyia-nyiakan amalan orang yang berbuat baik."

Permasalahan dalam hal ini mudah, jika Anda ingin meng-qadhâ' untuk berhati-hati maka tidak mengapa, karena kalaupun wajib, Anda telah bebas dari tanggung jawab dan kalaupun tidak berarti Anda telah melakukan tathawwu` (sesuatu yang sunnah).

Wallâhu A`lam.

Fatwa Terkait