Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum menelan air dengan tidak disengaja saat gigi dibersihkan oleh dokter pada siang hari di bulan Ramadhan

Pertanyaan

Saya pergi ke dokter gigi pada siang hari di bulan Ramadhan. Di saat mengobati gigi saya dokter tersebut membersihkannya dengan alat pembersih gigi. Alat itu menyemprotkan air banyak ke mulut saya. Saya berusaha semampu saya untuk mencegah air masuk ke dalam perut, supaya puasa saya tidak batal. Namun akhirnya ada juga air yang masuk ke dalam perut dengan tidak saya sengaja. Apakah dengan begitu puasa saya batal, dan saya wajib mengqadhanya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Puasa Anda tetap sah selama Anda menelan air itu dengan tidak disengaja. Yang demikian itu berdasarkan firman Allah—Subhânahu wata`âlâ—(yang artinya): "Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hati kalian. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang." [QS. Al-Ahzâb: 5]

Syaikh Ibnu Utsaimin—Semoga Allah merahmatinya—pernah berkata, "Apabila hal-hal yang membatalkan puasa ini dilakukan oleh orang yang berpuasa dengan tidak disengaja atau karena dipaksa, maka puasa orang itu tetap sah."

Namun terlepas dari itu, yang kami nasihatkan kepada Anda adalah bahwa pengobatan yang prosesnya semacam itu, yaitu yang di dalamnya ada kemungkinan sesuatu bisa masuk ke dalam perut Anda, hendaknya Anda tunda hingga waktu Maghrib tiba, tentunya jika hal itu memungkinkan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait