Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Puasa Dokter Perempuan yang Memasang Spiral untuk Orang Lain

Pertanyaan

Apa hukum puasa seorang perawat perempuan yang memasangkan spiral pada saat ia bertugas?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kegiatan memasang spiral untuk pasien saat bekerja tidak membatalkan puasa seorang perawat/dokter, karena tidak ada dalil yang mengatakan batalnya puasa dikarenakan melihat aurat orang lain. Jadi, hukum asalnya adalah tetap sahnya puasa orang yang melakukannya.

Kami perlu mengingatkan perawat ini serta para perawat dan dokter yang lain, bahwa mereka tidak boleh memasang spiral untuk seorang perempuan kecuali bagi orang yang memang terpaksa menggunakannya. Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait