Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Orang yang Berpuasa Boleh Memakai Pelembap Bibir dan Kulit

Pertanyaan

Apa hukum memakai pelembap bibir dan pelembap kulit ketika berpuasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Tidak apa-apa memakai pelembap bibir ketika berpuasa, selama tidak ada bagiannya yang sampai tertelan. Jika ada yang ditelan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar, maka puasanya menjadi batal dan wajib di-qadhâ'.

Demikian juga halnya pelembap kulit, boleh dipakai oleh orang yang sedang berpuasa, selama tidak ada yang sampai masuk ke tenggorokan, baik melalui hidung maupun mulut. Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait