Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Puasa Orang yang Menghisap Ganja Karena Lupa

Pertanyaan

Kita mengetahui bahwa orang yang makan dan minum karena lupa, puasanya tidak batal. Tapi saya mempunyai seorang teman yang diuji Allah dengan kecanduan ganja, tapi ia telah meninggalkannya sebelum Ramadhân. Pada hari kedua Ramadhân, ia terlupa kalau ia sedang berpuasa, lalu ia menghisap beberapa hisapan rokok yang mengandung ganja. Saya meminta dari para syaikh yang terhormat untuk menerangkan apakah puasanya sah?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Menghisap ganja merupakan salah satu dosa terbesar dan kemungkaran paling berat.

Adapun puasa lelaki ini—kita berharap Allah menerima tobatnya—hukumnya tetap sah, karena ia tidak sengaja membatalkan puasanya. Banyak hadits yang menunjukkan bahwa siapa yang makan atau minum karena lupa, harus tetap melanjutkan puasanya. Sebuah hadits diriwayatkan dari Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wa sallam—bersabda, "Barang siapa yang lupa ketika berpuasa, sehingga ia makan atau minum, hendaklah ia meneruskan puasanya, karena itu berarti Allah telah memberinya makan dan minum." [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Mengonsumsi barang haram tidak ada pengaruhnya terhadap keabsahan puasa, sebagaimana kami sebutkan di atas. Pendapat yang paling kuat menurut mazhab Syafi`i, bahwa apabila orang yang sedang berpuasa melakukan zina—na`ûdzubillâh—karena lupa sedang berpuasa, puasanya tidak menjadi batal. Ibnu Hajar—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Sama halnya seperti makan dalam hal yang disebutkan ini, yaitu tentang tidak batalnya puasa karena lupa, semua hal yang membatalkan puasa apabila dilakukan karena lupa tidak membatalkan puasa, kecuali kemurtadan." [Tuhfatul Muhtâj]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait