Saya ingat bahwa saya pernah tidak berpuasa beberapa hari, tetapi saya tidak yakin kalau pada saat itu sudah balig atau tidak. Bagaimana hukumnya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Hukum dasar yang berlaku adalah bebasnya seseorang dari taklîf (tanggung jawab ibadah) sampai ada bukti yang memindahkannya dari hukum dasar itu (kepada hukum sebaliknya). Keraguan Anda apakah beberapa hari puasa yang Anda tinggalkan itu terjadi pada usia sebelum balig atau sesudahnya telah cukup untuk menggugurkan kewajiban qadhâ' bagi Anda, berdasarkan kaidah fikih yang disebutkan oleh penulis kitab Anwârul Burûq fî Anwâ`il Furûq. Ia menyebutkan: "Seorang yang bimbang antara: telah wajib (melakukan sesuatu) atau belum wajib, hukumnya tidak wajib (melakukannya), karena hukum dasar yang berlaku adalah bebasnya seseorang dari dzimmah (tanggung jawab) sampai terbukti ada sesuatu yang membuatnya wajib melakukan hal itu."