Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Berjimak di Malam Ramadhân Karena Mengira Fajar Belum Terbit

Pertanyaan

Pada suatu malam di bulan Ramadhân, saya menjimak istri saya dengan tidak menyadari bahwa ternyata waktu azan Subuh telah tiba saat itu. Ketika hendak mandi, barulah saya mengetahui secara pasti bahwa azan Subuh telah lewat. Saya kemudian memastikan dengan telepon bahwa waktu shalat Subuh memang benar-benar telah tiba. Apa hukumnya, sementara saya dan istri saya tidak mendengar azan? Kami berniat membayar kafarat, apa yang harus kami lakukan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Pada malam hari di bulan Ramadhân, setiap muslim boleh makan, minum, dan melakukan semua yang diperbolehkan bagi orang yang tidak berpuasa, sampai ia mengetahui terbitnya fajar secara pasti, baik dengan menyaksikannya sendiri maupun dengan mendengar azan dan semisalnya, sebagai ganti melihat fajar secara langsung.

Oleh karena itu, siapa yang berjimak dengan istrinya, atau makan, atau minum dengan sangkaan bahwa fajar belum terbit, kemudian terbukti setelah itu bahwa perbuatannya tersebut dilakukan setelah terbit fajar, maka ia tidak berdosa, karena ia melakukannya tanpa maksud melanggar dan tanpa kesengajaan.

Adapun masalah apakah setelah Ramadhân ia harus meng-qadhâ' puasa hari itu, ini merupakan permasalahan yang diperselisihkan oleh para ulama. Di antara para ulama ada yang mengatakan tidak wajib qadhâ', tetapi sebagian lain mengharuskan qadhâ'. Pendapat yang terakhir ini lebih baik dilaksanakan untuk kehati-hatian.

Sedangkan membayar kafarat, tidak ada seorang ulama pun yang mengatakan wajib dilakukan dalam kasus ini, karena tidak ada kafarat kecuali karena perbuatan yang disengaja. Sedangkan perbuatan yang dilakukan dalam kasus ini tidak disengaja. Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait