Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Sahur pada Saat Azan, Berpengaruhkah Terhadap Puasa?

Pertanyaan

Suatu ketika, pada saat sahur di pertengahan bulan Ramadhân, saya meminum air setelah mendengar seruan: "Allâhu Akbar" pada azan Subuh. Hal itu saya lakukan karena menurut saya adalah boleh, sebagaimana diberitahukan oleh paman saya sewaktu kecil. Apakah saya wajib meng-qadhâ' puasa hari tersebut? Apakah ada kafarat atas perbuatan saya itu?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah berfirman di dalam Kitab-Nya (yang artinya): "Dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." [QS. Al-Baqarah: 187]. Ayat yang berkah ini menjelaskan bahwa seseorang yang berpuasa dibolehkan makan dan minum hingga terbit Fajar. Maksudnya adalah fajar shâdiq (waktu Subuh). Jika fajar telah terbit, ia wajib menahan diri dari semua yang membatalkan puasa.

Atas dasar ini, jika si muazin saat itu mengumandangkan azan ketika benar-benar telah masuk waktu Subuh, maka ketika ia menyerukan: "Allâhu Akbar", maka seorang yang hendak berpuasa wajib mulai menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasanya. Jika setelah itu ia masih makan, puasanya menjadi batal dan ia wajib meng-qadhâ'-nya. Adapun jika si muazin mengumandangkan azan sebelum masuk waktu Subuh maka tidak aoa-apa makan ketika ia mengumandangkan azan itu, karena yang menjadi standar adalah terbitnya fajar, bukan azan seorang muazin.

Kesimpulannya, jika Anda mengetahui bahwa waktu Subuh telah masuk, kemudian Anda makan, maka Anda wajib meng-qadhâ' puasa hari itu, meskipun Anda tidak tahu hukumnya. Karena perkara masuknya waktu ini adalah perkara yang tidak tersembunyi (tidak sulit diketahui) di negeri-negeri Islam. Seorang muslim jika tidak mengetahui suatu hukum dalam Agamanya dituntut untuk bertanya kepada para ulama sebelum melakukannya. Allah—Subhânahu wata`âlâ—berfirman (yang artinya): "Maka bertanyalah kepada orang-orang yang berilmu jika kalian tidak mengetahui." [QS. Al-Anbiyâ': 7]

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait