Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Menyegerakan Puasa Qadhâ' ataukah Membayar Puasa Nazar?

Pertanyaan

Mana yang lebih afdhal (utama) menyegerakan qadhâ' puasa Ramadhân ataukah puasa nazar?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Lebih afdhal mendahulukan qadhâ' puasa Ramadhân daripada puasa nazar apabila waktu untuk menunaikan keduanya masih luas. Bahkan menurut pendapat mazhab Hambali, wajib mendahulukan qadhâ' puasa Ramadhân daripada puasa nazar.

Ibnu Qudâmah mengatakan, "Jika seseorang mempunyai tanggungan qadhâ' puasa Ramadhân atau kafarat, ia harus mendahulukannya daripada puasa nazar, karena qadhâ' hukumnya wajib dengan landasan dasar Syariat, sehingga ia wajib mendahulukannya daripada apa yang ia wajibkan atas dirinya sendiri. Ini sama seperti mendahulukan haji fardhu Islam daripada haji yang dinazarkan." [Al-Mughni]

Al-Murâdi mengatakan, "Jika berkumpul perkara yang diwajibkan oleh Syariat dengan perkara yang wajib karena nazar, maka seseorang harus memulai dengan yang diwajibkan oleh Syariat, apabila ia tidak khawatir akan terlewatkan kewajiban karena nazar itu. Jika ia khawatir (perkara yang dinazarkan itu) akan terlewatkan maka ia harus memulai dengan mengerjakan nazarnya. Begitu juga, ia harus memulai dengan (melakukan) qadhâ' jika nazar itu bersifat mutlak (tidak terikat). Begitu juga, ketika keduanya bertemu pada waktu yang sempit maka yang didahulukan adalah qadhâ'. Misalnya seseorang memiliki tanggungan qadhâ' puasa Ramadhân sepuluh hari dan puasa nazar sepuluh hari di bulan Sya`bân, sementara bulan Sya`bân tersisa hanya 10 hari, maka ia harus berpuasa qadhâ' Ramadhân, karena waktu pelaksanaannya sudah mesti ketika itu. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ar-Ruhaibâni dalam kitab Mathâlib Ulin-Nuhâ. Ia berkata: 'Konsekuensi alasan mereka—para ulama mazhab Hanbali—tadi, yaitu luasnya waktu (untuk melakukan puasa nazar), adalah bahwa puasa qadhâ' harus didahulukan daripada puasa nazar ketika keduanya bertemu dalam waktu yang sempit'." [Al-Inshâf]. Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait