Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Hukum Meletakkan Termometer dan Penekan Lidah di Mulut Orang yang Berpuasa

Pertanyaan

Apakah hukumnya meletakkan termometer yang dibasahi dengan cairan sterilisasi di mulut orang yang berpuasa? Begitu pula alat penekan lidah yang biasa digunakan ketika memeriksa perut pasien. Termasuk juga memasukkan jari yang basah ke dalam mulut ketika terpaksa untuk mengeluarkan benda asing atau sisa makanan dari mulut. Apakah wajib mengeringkannya terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke mulut?

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Puasa tidak batal dikarenakan masuknya sesuatu ke dalam mulut, walaupun itu bukan karena terpaksa (darurat). Yang membatalkan puasa adalah ketika sesuatu itu masuk ke dalam tenggorokan. Berdasarkan itu, maka semua yang disebutkan di atas tidaklah membatalkan puasa, selama tidak ada yang masuk ke dalam tenggorokan. Tidak juga diwajibkan mengeringkan jari tangan terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke dalam mulut untuk mengeluarkan sesuatu darinya. Yang wajib adalah berhati-hati agar tidak ada air yang masuk ke dalam tenggorokan, hingga masuk ke dalam tubuh. Karena kita semua tahu bahwa orang yang berpuasa boleh berkumur-kumur tetapi tidak boleh berlebihan melakukannya, supaya tidak ada air yang masuk ke tenggorokannya. Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait