Apa hukum menggunakan krim kulit bagi orang yang sedang berpuasa? Apakah jika ia mendapatkan rasanya di mulutnya itu membatalkan puasa? Apakah itu berbeda dengan masuknya suatu benda ke dalam tenggorokan?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Tidak ada masalah menggunakan krim kulit bagi orang yang sedang berpuasa, sekalipun ia mengecap bekas rasanya, karena itu bukan makanan atau minuman, bukan pula sesuatu yang semakna dengannya. Yang diharamkan bagi orang yang berpuasa dalam hal ini adalah makanan atau minuman, atau yang semakna dengan salah satunya.