Jika pada suatu hari seseorang tidak bisa berpuasa Senin dan Kamis, apakah bentuk fidyah yang harus dikeluarkannya?
Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Jika seseorang ingin berpuasa hari Senin dan Kamis secara sukarela, kemudian ia tidak melaksanakannya, maka ia tidak wajib membayar fidyah apa-apa. Bahkan jika ia tidak berpuasa karena suatu halangan, ia tetap mendapat pahala puasa, selama ia memang telah berniat puasa dan tidak mampu melaksanakannya. Dasarnya adalah sabda Nabi—Shallallâhu `alaihi wa sallam, "Jika seorang hamba menderita sakit atau bepergian (dalam suatu perjalanan), dicatatlah amalan yang biasa dilakukannya ketika sehat dan ketika berada di tempat bermukimnya (tidak bepergian)." [HR. Al-Bukhâri]. Kedua hari ini (Senin dan Kamis) merupakan bagian dari hari-hari yang dianjurkan untuk berpuasa di dalamnya.