Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. Muqadimah Haji dan Umroh
  4. Haji dan Umrah Untuk Orang Lain
Cari Fatwa

Berhaji untuk orang yang sudah meninggal dunia

Pertanyaan

Bolehkah saya berhaji tahun ini untuk teman saya yang telah meninggal dunia—ia belum pernah menunaikan ibadah haji—dengan menggunakan harta saya sendiri? Karena saya ingin membiarkan hartanya tetap utuh agar dapat digunakan oleh keluarganya atau istrinya untuk menunaikan ibadah haji juga. Dan saya tahu bahwa istrinya juga ingin berhaji untuknya tahun ini namun belum bisa berangkat. Dan perlu diketahui bahwa saya alhamdulillah telah menunaikan ibadah haji sebelum ini.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

InsyaAllah Anda boleh berhaji untuk teman Anda yang telah meninggal dunia itu, selagi Anda sendiri telah menunaikan ibadah haji sebelumnya. Apabila teman Anda tersebut mempunyai harta yang cukup untuk berhaji dan ia belum berhaji waktu hidupnya, maka yang wajib dilakukan adalah berhaji untuknya dengan menggunakan harta peninggalannya. Namun jika Anda ingin berhaji untuknya dengan menggunakan harta Anda sendiri sebagai bentuk seadekah, dan membiarkan harta peninggalannya tetap utuh agar dapat digunakan oleh istri atau keluarganya, maka yang demikian itu merupakan perbuatan baik yang layak dipuji. Dan semoga dengan itu Anda akan mendapatkan pahala dari Allah—Subhanahu wata`ala. Adapun jika teman Anda tersebut memang tidak mempunyai harta yang cukup untuk berhaji waktu hidupnya, maka berhaji untuknya hukumnya tidak wajib melainkan boleh saja. Dan dalam kondisi seperti ini yang lebih utama bagi Anda adalah berhaji untuk diri Anda sendiri dengan memperbanyak doa untuk teman Anda tersebut.

Wallahu a`lâm.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read