Suatu ketika, saya bersendawa secara tidak sengaja pada pagi hari Ramadhân, setelah azan Shubuh. Pada waktu sahurnya, saya minum susu. Yang menjadi masalah adalah bahwa saya merasakan ada sedikit air susu di ujung kerongkongan saya yang ikut keluar bersama sendawa itu, dan rasanya sampai ke mulut saya. Kemudian saya kembali menelan air liur secara tidak sengaja sebelum meludah. Apakah itu membatalkan puasa, dan apakah saya harus mengqadha puasa itu? Kejadian seperti ini saya alami kembali pada hari berikutnya, tetapi tidak ada yang sampai ke mulut, hanya ada rasa yang sampai ke tenggorokan paling bawah, tapi saya tidak berusaha meludah karena memang saya tidak bisa mengeluarkan apa-apa. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.
Masuknya sesuatu ke dalam tenggorokan karena tidak sengaja, lupa, atau terpaksa tidaklah membatalkan puasa. Karena Allah—Subhânahu wata`âlâ—telah mengajarkan kita berdoa dalam firman-Nya (yang artinya): "Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa akau tersalah." [QS. Al-Baqarah: 286]. Allah—Subhânahu wata`âlâ—juga telah berfirman (yang artinya): "Dan tidak ada dosa atas kalian terhadap apa yang kalian khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hati kalian." [QS. Al-Ahzâb: 5]
Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—juga telah bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbâs—Semoga Allah meridhainya, "Sesungguhnya Allah menghapuskan dari umatku (dosa) perbuatan yang dilakukan karena kesalahan (tidak sengaja), lupa, dan karena paksaan." [HR. Ibnu Mâjah. Menurut Al-Albâni: shahîh]
Berarti puasa Anda insyâallâh tetap sah bila itu terjadi karena ketidaksengajaan. Tetapi apabila Anda sengaja menelan kembali sesuatu yang keluar dari kerongkongan Anda ke mulut Anda itu, padahal Anda bisa mengeluarkannya dari mulut Anda, maka Anda wajib mengqadha puasa hari itu.
Sulaiman Al-Jamal Asy-Syâfi`i berkata, "Apabila orang yang sedang berpuasa mengalami sendawa sehingga keluar sesuatu dari kerongkongannya, hendaklah ia meludahkannya dan mencuci mulutnya, dan itu tidak membuat puasanya batal, walaupun terjadi berkali-kali."
Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan