Islam Web

  1. Fatwa
  2. ZAKAT
  3. Zakat Fitri
  4. Hukum dan Hikmah Zakat Fitri
Cari Fatwa

Zakat Fitrah dengan Harta Haram

Pertanyaan

Sejak beberapa tahun yang lalu, saya membayar Zakat Fitrah dari harta haram, karena saya seorang pegawai negeri dan saya tidak disiplin masuk kerja. Pertanyannya, apakah sekarang saya harus membayar kembali semua Zakat Fitrah yang telah saya keluarkan di tahun-tahun tersebut, yaitu sebanyak tiga tahun?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika Anda selalu absen bekerja maka semua gaji yang Anda dapatkan itu hukumnya haram, karena ia hakikatnya adalah upah atas pekerjaan yang tidak Anda laksanakan.

Atas dasar ini, jika Anda mengeluarkan Zakat Fitrah dari harta tersebut maka Zakat itu tidak sah, karena harta haram tidak boleh dimiliki dalam hukum Syariat, bahkan semuanya harus dikeluarkan dari kepemilikan pribadi, karena Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Sesungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik." [HR. Muslim]

Jika di tahun-tahun tersebut Anda tidak memiliki harta yang lebih dari kebutuhan Anda pada Hari Raya Idul Fitri selain harta haram itu, berarti Anda tidak wajib membayar Zakat Fitrah ketika itu. Para ulama telah menegaskan bahwa harta haram tidak dizakatkan dan tidak sah digunakan untuk menunaikan ibadah haji, sebagaimana dinukil oleh Imam An-Nawawi dari Imam Al-Ghazâli, dan kemudian ia benarkan: "Jika seseorang tidak memiliki apa-apa selain harta haram maka ia tidak diwajibkan menunaikan haji dan membayar zakat, dan tidak diwajibkan pula membayar kafarat yang berbentuk harta."

Adapun jika Anda kadang-kadang datang bekerja dan kadang-kadang tidak hadir, berarti harta Anda bercampur antara yang halal dengan yang haram, di dalamnya terhadap harta syubhat seukuran hari-hari Anda tidak hadir bekerja. Kami sebelumnya pernah menjelaskan hukum mengeluarkan Zakat Fitrah dari harta yang di dalamnya terdapat syubhat, di mana hukum asalnya adalah sah dan mengugurkan kewajiban.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read